PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seleksi kompetensi PPPK tahap dua telah dimulai, dengan menyisakan ratusan tenaga honorer lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi.
Menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Kota Pariaman akan menerapkan sistem kerja alih daya atau outsourcing yang akan dimulai Juni 2025. Sistem kerja alih daya mandiri tanpa pihak ketiga ini ditujukan bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Pada rapat persiapannya, Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi menyampaikan kepada OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pariaman.
“Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan. Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan,” katanya.
Mulyadi menuturkan bahwa proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab keluhan honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Untuk sistem baru ini, ia turut meminta kesediaan tenaga honorer terhadap OPD masing-masing.
“Harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing,” tuturnya.
Ia memperkirakan Pemko Pariaman akan menyelesaikan proses pengadaan tenaga outsourcing pada Mei mendatang, sehingga pelaksanaan tugas bisa dilakukan mulai Juni.