PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba saat bersembunyi di loteng rumah di Desa Taluak, Pariaman Selatan. Pelaku inisial REV (42) diringkus beserta 162 barang bukti paket narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan REV merupakan target operasi sejak sebulan terakhir yang sulit ditangkap lantaran sering bersembunyi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di belakang rumahnya sendiri yang diduga sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut.
“Saat ini kita sudah mengamankan 159 paket plastik kecil dan 3 paket ukuran sedang narkotika jenis sabu. Setelah diperiksa, seluruh paket memiliki berat bersih 20 gram narkotika jenis sabu,” kata dia.
Dijelaskannya, pelaku selama ini melakukan transaksi narkoba dengan pembeli di belakang rumahnya dengan memanfaatkan rumah bertingkat yang tidak berpenghuni. Pelaku melancarkan aksi secara sembunyi dengan menggunakan kode transaksi yang hanya diketahui oleh mereka.
“Diduga, pelaku berinteraksi dengan pelanggannya dengan kode sebuah ember yang ditempatkan di dekat tiang paralon di rumah bertingkat belakang rumah pelaku. Ember ini akan memberi tahu pelanggannya terkait dibukanya transaksi narkoba,” jelas Darmawan.
Kepolisian sebelumnya juga pernah melakukan penggerebekan terhadap pelaku, tetapi gagal lantaran pelaku berhasil kabur sebelum ditangkap. Dikatakan Darmawan, pihak polisi pun kemudian menggeledah rumah-rumah kosong sekitar yang diduga sebagai tempat bertransaksi dan menggunakan sabu.
“Setelah memantapkan strategi, kita berhasil mengamankan pelaku melalui penggerebekan pada Jumat (9/5) sore di Desa Taluak tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain barang bukti yang disebut, polisi turut mengamankan dua ponsel android, lima pack plastik kecil yang diduga untuk membungkus sabu serta timbangan digital. Saat ini, pelaku terancam Pasal 112 Ayat 2 Jo 114 Ayat 2 dengan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 5 tahun kurungan penjara.
Selain REV, Darmawan menyebut sepanjang tahun 2025 ini kasus penyalahgunaan narkotika meningkat pesat. Diperkirakannya, selama kurang lima bulan terakhir ini sudah ada 26 laporan polisi dengan puluhan tersangka pada jenis kasus tersebut. (*)