PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pasar Pariaman dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP setempat, Kamis (22/5). Penertiban dilakukan lantaran sejumlah lapak pedagang tersebut berdiri di atas trotoar dan bahu jalan.
Kasat Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan, giat penertiban dilakukan bertahap dengan menyasar area di sekitar pasar hingga ke stasiun. “Kurang lebih ada 26 pedagang yang kita beri surat peringatan di sepanjang area penertiban,” katanya.
Dijelaskannya, para pedagang tidak langsung ditertibkan, tetapi diberi tiga surat peringatan dalam jangka waktu tertentu. Kendati begitu, masih banyak pedagang yang belum menertibkan secara mandiri, sehingga ditindak langsung oleh tim gabungan Satpol PP.
“Kegiatan ini rutin kita lakukan dengan tujuan menciptakan ketertiban di jalan dan trotoar yang merupakan fasilitas umum. Kita berharap jalan dan trotoar tidak digunakan ke fungsi lain alias mengembalikan ke fungsi awalnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan penertiban akan dilakukan dengan membaginya ke dua segmen. Penertiban didasarkan pada Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum atau trantibum.
Selain itu, sebagai antisipasi pelanggaran ulang, Satpol PP dan Damkar akan menerjunkan anggotanya melakukan pemantauan setiap harinya di area tersebut. Dikatakan Alfian, setelah giat penertiban ini, pedagang yang kembali melanggar aturan akan langsung ditertibkan paksa oleh anggota Satpol PP yang bertugas.
“Dari beberapa kali penertiban, kondisi masih kondusif karena kita melakukan pendekatan secara personal. Ke depan kita tempatkan petugas untuk memantau setiap hari. Bagi pedagang nakal akan ditindak tegas,” pungkasnya.