Sementara itu, salah seorang pedagang, Nurdina Bakar mengatakan, dirinya tidak mendapat pemberitahuan dan surat peringatan terkait penertiban lapak. Ia menyayangkan hal tersebut karena dengan terpaksa sebagian warungnya yang didirikan sampai ke pinggir jalan digusur oleh petugas.
“Seharusnya diberikan sounding kepada seluruh pedagang secara merata. Sudah puluhan tahun saya berdagang, tetapi baru kali ini ditertibkan, apalagi tanpa diberi peringatan terlebih dulu,” kata dia.
Pedagang alpukat, Rina Mulyani turut menyayangkan kegiatan penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP. Meski menerima, tetapi ia kecewa karena merasa tidak mendapat solusi tempat berdagang yang layak setelah lapaknya ditertibkan.
Ia meminta pemerintah kembali mendata pedagang pasar dengan mendahulukan warga asli Kota Pariaman untuk ditempatkan di area yang diperbolehkan berjualan. Sebab, menurutnya, pedagang pasar sangat banyak tetapi lokasi berdagangnya terbatas, sehingga tidak sedikit yang menggelar lapak di trotoar jalan.
“Coba pemerintah data kembali, dahulukan kami yang warga domisili Kota Pariaman. Karena kebanyakan pedagang yang digusur adalah pedagang lama yang tidak mendapat tempat berdagang di pasar rakyat,” kata dia. (*)