Pemnag sendiri ujarnya berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan layanan ini, antara lain dengan menyediakan sarana, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, menerbitkan SKTM, serta melakukan penyuluhan hukum secara berkala.
POSBAKUM di nagari, katanya akan memudahkan masyarakat desa dalam mengakses perlindungan hukum, mencegah konflik sosial, menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan adil, serta meningkatkan kepercayaan terhadap hukum.
“Layanan ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadikan desa sebagai lingkungan yang aman dan adil bagi semua,” ujar Salman Hardani.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan POSBAKUM mengacu pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PERMA No. 1 Tahun 2014, Permenkumham No. 3 Tahun 2021, serta Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 yang memungkinkan penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan hukum masyarakat. (*)














