PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan pentingnya sinergi regulasi dan pendampingan hukum dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang digelar di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (1/10).
Kegiatan bertema “Sinergi Regulasi dan Penguatan Aspek Hukum di Lingkungan Pemko Pariaman” ini diikuti perangkat daerah, perwakilan desa, dan pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah instrumen penting dalam pembangunan daerah. “Kuncinya transparan, efektif, dan akuntabel. Tanpa itu, pembangunan bisa tersendat dan rawan masalah hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan pengadaan wajib melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, ia menekankan bahwa peran aparat penegak hukum seperti kejaksaan lebih difokuskan pada pendampingan, bukan pemeriksaan.
“Kalau kejaksaan ikut dalam pendampingan, pembangunan bisa lebih terarah. Tujuan kita jelas yaitu, masyarakat harus merasakan manfaat pembangunan yang sesuai aturan,” kata Yota.
Wali kota juga mengingatkan agar seluruh OPD dan perangkat desa berhati-hati dalam melaksanakan pengadaan. Menurutnya, keterbukaan bertanya kepada APIP maupun kejaksaan bila ada aturan yang belum dipahami adalah langkah terbaik untuk mencegah kesalahan.
“Bagi yang masih ragu, jangan segan bertanya. Jika fisik pembangunan berjalan dengan baik, masyarakat pun merasakan hasilnya. Itu baru pembangunan yang sesuai hukum,” tegasnya.