Kepala UPTD Samsat Pariaman, Nina Nadjmir: Ayo Manfaatkan Program Triple Untung +

HARIANHALUAN.id – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini bernama Triple Untung + yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telat bayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan yang berasal dari luar provinsi.

Dimana program itu mulai diberlakukan mulai dibuka untuk periode pembayaran 2 Maret  sampai 2 Mei tahun 2023 atau selama dua bulan.

“Program ini diluncurkan untuk memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat baik yang menunggak pajak dan balik nama kendaraan bermotor,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kota Pariaman Nina Nadjmir di Pariaman, Kamis (2/3).

Dalam program ini, kata Nina, ada namanya bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan dari luar provinsi, serta bebas denda dari bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, dan bebas denda SWDKLLJ.

“Jadi masyarakat yang memiliki kendaraan yang berasal dari luar provinsi Sumbar, akan mendapatkan pembebasan seluruhnya terhadap Pokok Bea Balik Nama Kendaraan selama kendaraan tesebut belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Tidak hanya itu, kendaraan yang dimutasikan dari luar Sumbar ini juga akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk pembayaran tahun pertama.

Dalam program ini juga ada kemudahan bagi masyarakat yg ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya dengan membebaskan denda terhadap pokok pajaknya.

“Dimana kendaraan yang menunggak 2 tahun cukup membayar 1 tahun pokok pajak saja dan yang menunggak 3 tahun atau lebih cukup membayar pajak 2 tahun saja. Khusus untuk pungutan pokok SWDKLLJ tetap diberlakukan namun untuk dendanya hanya diberlakukan untuk tahun berjalan saja,” katanya.

Tidak sampai di sana, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang taat dalam pembayaran pajak kendaraanya berupa diskon tehadap pokok pajak.

“Bagi yang membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajak, dan yang membayar dalam jangka waktu 31 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajaknya,” kata Nina.

Tentunya kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah ini diharapakan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa terbantu dalam melunasi tunggakan pajak kendaraanya.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena sangat banyak kemudahan yang bisa didapatkan,” katanya.

Ia juga mengatakan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan ini dengan mendatangi langsung kantor Samsat Pariaman atau ke Samsat keliling yang ada di beberapa lokasi di Wilayah Samsat Pariaman sesuai dengan jadwalnya.(hen)

Exit mobile version