Alasan Ingin Mudik, Pelaku Pencurian Congkel Kotak Infak Masjid

Tim Sparta Polres Pariaman mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian kotak infak Masjid Nurul Bahari Pasir Pariaman. Pelaku mengaku uang itu akan dipergunakannya untuk ongkos pulang kampung ke Jawa Tengah.

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Tim Sparta Polres Pariaman mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian kotak infak Masjid Nurul Bahari Pasir Pariaman. Pelaku mengaku uang itu akan dipergunakannya untuk ongkos pulang kampung ke Jawa Tengah.

“Pelaku dengan inisial ML (41) atau yang akrab disapa buya ini melancarkan aksinya dengan cara mencongkel kotak infak dan merusak kamera CCTV milik masjid,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M. Arvi di Pariaman, Jumat (19/5).

Dimana pelaku ini merupakan seorang musafir dan meminta izin untuk tinggal di Masjid Nurul Bahari Pasir Pariaman. Namun, itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk bisa mengambil uang yang ada di kotak infak milik masjid. 

“Malam tadi jemaah masjid kehilangan uang dalam kotak infak. Lalu jemaah meminta pelaku untuk jujur dan pelaku mengakui perbuatannya, dan kami langsung mengamankan pelaku,” kata Arvi.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal beserta uang yang dicurinya dan satu cctv masjid yang dirusak pelaku.

“Uang hasil curian itu disimpan pelaku di atas loteng masjid dan pelaku juga mengakui telah sering mengambil uang itu selama tinggal di masjid tersebut,” kata Kasat.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga karena uang di dalam kotak infak sebanyak tiga juta rupiah hilang.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya pelaku ini dikenal sering memberikan ceramah diberbagi masjid dan juga lapas,” katanya. 

Arvi menyampaikan alasan pelaku muncuri uang masjid untuk pulang ke Jateng dan ingin menikah lagi dengan seseorang yang dikenal melalui medsos.

“Ia mengaku tidak punya uang untuk balik ke kampung asalanya dan mencuri kotak infak. Ia juga mengatakan akan menikah,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  pasal berlapis yaitu tentang pencurian dan tentang undang-undang ITE terkait perusakan dokumen elektronik.(hen)

Exit mobile version