Program 110 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Ketua DPRD Tersendat, Ini Penyebab!

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sejak Ketua DPRD bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman meluncurkan program 110 ribu BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (10/10), masyarakat daerah tersebut masih belum bisa merasakan dampaknya.

Sampai saat ini belum ada kejelasan alasan penghambat program ini belum terealisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Program ini digadang mampu mengakomodir sebanyak 30 ribu pekerja rentan sektor non formal di Kota Pariaman yang dibiayai menggunakan APBD kota, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMTSP).

Sedangkan 80 ribu orang pekerja rentan lainnya, dibiayai menggunakan dana CSR perusahaan Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi.

Secara regulasi, program ini idealnya sudah bisa dilaksanakan. Pasalnya, daerah-daerah lain di Indonesia telah melaksanakan kegiatan serupa dengan skema yang sama. Secara aturan berjenjang, program ini merupakan program pemerintah pusat yang telah dituangkan dalam berbagai aturan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

“Setidaknya sudah ada belasan daerah yang telah melakukan program yang sama di Indonesia, seperti Medan, Kalimantan Timur, Tulung Agung dan beberapa daerah lainnya,” tutur Harpen seraya menyayangkan program ini tidak diakomodir oleh Pemko Pariaman.

Hanya saja sampai saat ini, dana pokirnya tersebut masih belum bisa dirasakan oleh 30 ribu masyarakat Kota Pariaman, karena tersangkut aturan. “Sekarang, sudah banyak masyarakat bertanya, kenapa program tersebut belum bisa mereka rasakan, sedangkan daerah lain sudah, padahal program itu dari wakil rakyat mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, sejak meluncurkan program tersebut melalui dana CSR perusahannya, Andi sudah menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, dan Agam. Bahkan dari ribuan penerima BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada yang merasakan manfaatnya.

Tercatat sudah ada lima kasus yang diselesaikan BPJS Ketenagakerjaan, karena penerimanya mengalami kecelakaan kerja, sejak menerima BPJS Ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan Harpen Agus Bulyandi.

“Saya bingung juga kenapa Pemerintah Kota Pariaman belum bisa merealisasikannya, mengingat ini merupakan tanggungjawab mereka sesuai perintah UUD 1945 menjamin kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.

Menurutnya, dinamika hari ini sangat disayangkan, secara tidak langsung mengisaratkan bahwa banyaknya hambatan-hambatan yang terjadi di dalam Pemerintahan Kota Pariaman terkait program atau kegiatan untuk kepentingan masyarakat luas.

Ketua BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Pariaman, Dwi Emanto Rahman menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemerintah berdasarkan UUD 1945 untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakatnya.

Dwi menjelaskan, banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya program ini. Karena masyarakat yang dalam kategori sebagai pekerja rentan akan mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja hingga kematian.

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah seharusnya bertanggungjawab untuk melindungi warganya sendiri dari ancaman kemiskinan ekstrem yang disebabkan oleh kecelakaan dan kematian yang sedianya nyata dalam kehidupan.

“Secara regulasi aturan soal jaminan perlindungan terhadap masyarakat rentan ini sudah sangat jelas, mulai dari UUD 45 sampai pada Inpres. Program ini adalah amanat UU untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

Dwi menambahkan, Kota Pariaman dan daerah lainnya di Indonesia tidak ada perbedaan secara aturan dalam melaksanakan program ini. (*)

Exit mobile version