PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Program BPJS Ketenagakerjaan dari dana pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kota Pariaman tidak dapat direalisasikan karena terhalang aturan.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman melalui kepala dinasnya, Gusniyeti Zaunit menyampaikan alasan di balik tidak dijalankannya program tersebut sampai saat ini.
“Program ini sebenarnya sudah disahkan ke dalam APBD Perubahan 2023 dengan alokasi Rp500 juta untuk 30 ribu pekerja rentan bukan penerima upah. Namun, setelah dituangkan melalui perwako dan diajukan pembahasan ke Kemenkumham Sumbar, ditolak,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
Ia menjelaskan, setelah program BPJS Ketenagakerjaan untuk 30 ribu pekerja rentan disahkan melalui APBD Perubahan 2023, pihaknya menyiapkan regulasi melalui perwako dan melakukan pembahasan dengan Kamwil Kemenkumham Sumbar. Namun, hasil pembahasan tersebut menolak dijalankannya program tersebut.
“Menyiapkan regulasi ini, kita berpegang pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 5 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Dari sana, pemko diminta menyiapkan, merencanakan dan menganggarkan aturan terhadap pelaksanaan program tersebut,” katanya.
Gusniyeti Zaunit melanjutkan, alasan ditolaknya program tersebut lantaran tidak adanya peraturan daerah terkait. “Hasil harmonisasi tidak disetujui, perwako yang diajukan ditolak karena tidak ada perda sebagai aturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Menurutnya, perda yang diminta pada hasil harmonisasi dengan Kemenkumham Sumbar itu adalah perda teknis yang di dalamnya ada bahasan regulasi, serta kriteria terkait pekerja rentan bukan penerima upah yang berhak menerimanya.
“Kami dari awal sangat mendukung program ini, tapi sebagai ASN tentu harus berpegang pada hukum. Jadi, saya tidak mau main-main,” tuturnya. (*)