Teks foto: Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau
PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut pada Rabu (27/3).
Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau mengatakan, besaran nominal THR yang diterima setiap pegawai ASN berjumlah seratus persen dari gaji bulanan mereka. Katanya, hal tersebut disesuaikan arahan dari pemerintah pusat melalui kebijakan PP No. 14/2024.
“Tunjangan hari raya untuk pegawai ASN sudah dituntaskan hari ini, berdasarkan PP No. 14/2024 tentang pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2024,” ujar Buyung Lapau kepada Haluan, Rabu (27/3).
Kendati begitu, ia belum memastikan pemberian THR kepada pegawai non ASN atau tenaga honorer. Buyung Lapau menyebut, peruntukan tunjangan hari raya tenaga honorer masih menunggu arahan pimpinan daerah.
“(THR) untuk non ASN, kita masih menunggu arahan lebih lanjut. Kalau boleh dibayarkan, maka akan dibayarkan, begitu juga sebaliknya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini, tenaga non ASN yang dipastikan menerima THR hanya honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun BLUD yang ada di Kota Pariaman mencakup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sadikin serta sejumlah puskesmas yang ada di daerah tersebut.
“Selain PP No. 14/2024 yang mengatur THR dan gaji 13, sebelumnya kami juga sudah diundang menghadiri zoom meeting dengan Mendagri yang dihadiri dirjen keuangan daerah. Di sana dijelaskan bahwa non asn yang diberi THR adalah yang diperkerjakan BLUD saja,” papar Buyung. (*)