Pelaku minggat ke Teluk Bayur dengan Motor Supra milik tetangga yang dipinjam saat mengantar korban ke rumah sakit. Ia berniat menggadai motor tersebut agar mendapat uang.
“Karena teman pelaku yang di Teluk Bayur ini juga tak punya uang, ia menawarkan gadai motor ke teman lain, ternyata motor tersebut malah dibawa lari,” sambung Andreanaldo dalam rilisnya.
Setelah kena tipu, DA akhirnya memilih pergi ke rumah pamannya di Padang Panjang dengan menaiki bus jurusan Bukittinggi. Sesampai di sana, pihak kepolisian langsung menyambut pelaku dan mengamankannya.
“Di sana kasat reskrim sudah menunggu dan langsung mengamankan pelaku. DA melawan petugas sehingga di lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Lalu, tim membawa ke Mapolres Pariaman untuk ditindak lanjuti,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku (DA) dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lima belas tahun penjara. (*)