Afrinaldi menceritakan latar belakang, ranji keluarganya hanya sampai kepada mamaknya saja. Ternyata, saat berkumim di Lubuk Alung, keluarganya menempel suku ke suku panyalai.
“Dulu kami merantau ke Lubuk Alung, karena kami orang (bersuku) mandailing nggak ada mamak di sana. Istilah kami malakok, tapi bukan pindah suku karena nggak ada di Minang yang namanya pindah suku,” paparnya.
Pada kesempatannya, ia menegaskan bahwa keluarganya menolak diusir dari tanah pusako yang disebut hak milik mamaknya.
“Kami tetap akan menggugat balik. Kami tidak terima diusir seperti ini karena (tanah) ini hak dari mamak saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat bangunan milik keuarga Mardias dirobohkan menggunakan eksavator dalam giat eksekusi dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman dalam perkara perdata yang memutuskan bahwa tanah tersebut milik penggugat, Syafruddin, dkk. (*)