Rumahnya Rata dengan Tanah, Keluarga Tergugat Sengketa Tanah Pusako Minta Keadilan

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Keluarga tergugat dari kasus sengketa tanah pusako di Jalan By Pass, Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, meminta keadilan atas eksekusi pengadilan negeri yang menyebabkan tergusurnya tiga keluarga dari tempat tinggal sendiri, Rabu (22/5).

Afrinaldi, anak dari tergugat Mardias mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan balik dan mendapat jadwal sidang pada akhir Mei 2024.

Ia menjelasakan bahwa kawasan di sekitar tempat tinggalnya merupakan tanah pusako yang diturunkan dan dibagi kepada tiga anduang (nenek). Anduang dari keluarga tergugat kebagian wilayah seluas kurang lebih satu hektar, yang kini ditinggali oleh tiga keluarga keturunannya.

“Ada empat bangunan di sini yang terdiri dari dua rumah, satu kafe dan satu lagi pondok kayu. Namun, akibat penggusuran, semuanya jadi rata oleh tanah. Kami tak punya tempat tinggal lagi,” kata Afrinaldi.

Ia menyebut, dalam kasus sengketa tanah pusako tersebut, penggugat atas nama Syafruddin, dkk, menang di pengadilan dan berhasil mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Kalau Syafruddin ini beda anduang. Haknya bukan tanah yang kami tinggali ini. Namun, karena ranji keluarga kami diputus hanya sampai mamak (paman), mereka memakai alasan tersebut untuk menggugat kita,” jelasnya.

Afrinaldi menceritakan latar belakang, ranji keluarganya hanya sampai kepada mamaknya saja. Ternyata, saat berkumim di Lubuk Alung, keluarganya menempel suku ke suku panyalai.

“Dulu kami merantau ke Lubuk Alung, karena kami orang (bersuku) mandailing nggak ada mamak di sana. Istilah kami malakok, tapi bukan pindah suku karena nggak ada di Minang yang namanya pindah suku,” paparnya.

Pada kesempatannya, ia menegaskan bahwa keluarganya menolak diusir dari tanah pusako yang disebut hak milik mamaknya.

“Kami tetap akan menggugat balik. Kami tidak terima diusir seperti ini karena (tanah) ini hak dari mamak saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat bangunan milik keuarga Mardias dirobohkan menggunakan eksavator dalam giat eksekusi dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman dalam perkara perdata yang memutuskan bahwa tanah tersebut milik penggugat, Syafruddin, dkk. (*)

Exit mobile version