PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mengusulkan lebih kurang 1.500 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ke pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa penataan kepegawaian harus rampung pada Desember 2024.
“Bagaimana pun, ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat honorer. Pada posisi ini, ada dua pasal dalam UU tersebut yang melarang pejabat pemerintah mengangkat pegawai selain berstatus ASN,” katanya kepada Haluan.
Kendati belum ada Peraturan Pemerintah yang disahkan, lahirnya UU tersebut sudah bisa dimaknai sebagai kesempatan luar biasa bagi pejabat berwenang untuk memperjuangkan nasib honorer. Ia berharap, seluruh tenaga honorer yang diusulkan bisa mendapatkan kesempatan menjadi PPPK.
Bagi Roberia, proses pengusulan honorer ke pusat tidaklah mudah. Sebab, jumlah honorer yang perlu masuk ke data base kementerian selalu bertambah dari waktu ke waktu.
“Bicara kuantitas, itu tidak mudah di Kota Pariaman. Dari jumlah 700 orang, meningkat terus beberapa kali hingga Februari menjadi 1.277 honorer untuk diperjuangkan ke pusat agar diangkat menjadi ASN, diutamakan jalur PPPK,” katanya.