Dishub Kota Pariaman Sanksi Petugas Parkir Nakal di Kawasan Wisata



PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman memberi sanksi kepada petugas parkir yang terbukti telah menaikkan biaya pungutan parkir kepada salah seorang wisatawan. Sanksi tersebut berupa pelarangan kepada oknum terkait agar tidak meminta pungutan lagi kepada wisatawan di kawasan parkir yang dikelola Pemko.

“Kami telah menindak laporan wisatawan yang mengaku dipungut biaya parkir tidak sesuai aturan. Setelah diselidiki, laporan terbukti benar dan oknum petugas itu sudah dilarang memungut biaya parkir lagi,” kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra, baru-baru ini.

Sebelumnya, viral di media sosial, salah seorang pengunjung wisata mengeluh karena dipaksa membayar biaya parkir Rp10 ribu per jam. Usai menerima kabar tersebut, UPTD Pengelolaan Perparkiran langsung mengambil tindakan penyelidikan.

“Saya bersama Niniak Mamak dan tokoh masyarakat di Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Tentu saja, kejadian ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman,” kata Reymond.

Ia menekankan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum apabila oknum petugas parkir nakal itu kembali memungut biaya parkir. Kendati begitu, Reymond menjelaskan bahwa pelaku sempat membantah tudingan dari berita yang viral di media sosial.

“Oknum petugas parkir ini mengaku telah meminta pungutan sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung tersebut sudah dua kali parkir di tempat yang sama. Namun, sebenarnya besaran pungutan itu tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Berdasarkan aturan, biaya parkir kendaraan roda dua pada hari normal tiga ribu rupiah pada hari bisa dan lima ribu rupiah pada hari libur nasional. Sementara, kendaraan roda empat dikenai biaya Rp5 ribu pada hari biasa dan Rp10 ribu pada hari libur nasional.

“Kita telah mengambil keputusan memberi sanksi kepada pelaku sesuai kesepakatan dengan Niniak Mamak. Pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” kata Reymond.

Ia menyebut, sanksi tersebut sebagai bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku. Sebab, apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan dan kepercayaan wisatawan.

“Tarif parkir yang telah kita pajangkan di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” jelasnya. (h/mta)

Exit mobile version