PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Puncak Pesona Budaya Tabuik 2024 dijadwalkan pada 21 Juli mendatang. Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia menekankan kepada tamu undangan untuk tidak berkampanye dan mengibarkan bendera partai selama festival berlangsung.
Ia menyebut, undangan yang sudah dikonfirmasi hadir terdiri dari Gubernur Sumbar dan beberapa tokoh pengusaha asal Pariaman. Roberia tidak merincikan nama-nama pengusaha yang akan hadir, tetapi ia sudah mewanti-wanti apabila di antara undangan ada yang menjadi balon Pilkada agar tidak berkampanye.
“Saya izinkan tokoh-tokoh asal Pariaman untuk naik panggung. Namun, saya minta agar tidak membawa-bawa bendera karena kita hanya fokus pada pelaksanaan budaya Tabuik,” katanya pada Rabu (17/7).
Kendati begitu, Roberia bersyukur karena tokoh pengusaha yang datang ke Pariaman pada puncak kegiatan Tabuik juga ikut menggelontorkan dana untuk kelancaran kegiatan. Sebab, menurutnya anggaran APBD belum bisa menutupi pengeluaran keseluruhan untuk mengadakan festival skala nasional ini.
“Ada sumbangan dari pengusaja Jambi, Bukittinggi termasuk Persatuan Keluarga Daerah Parkaman atau PKDP juga ikut menggelontorkan dana demi kelancara kegiatan kita,” ungkapnya.
Selain tokoh Pariaman, Roberia mengatakan, tamu undangan dari kementerian RI seperti Menteri Pariwisata juga akan hadir. “Jika tidak ada halangan, undangan dari kementerian juga akan datang,” tuturnya.
Roberia menyambut suka cita pelaksanaan Pesona Budaya Tabuik 2024 di Kota Pariaman. Sebelum hari puncak, pemerintah kota juga akan menggerakkan goro bersama dalam kegiatan rutin gerakan satu jam menyapu (GSM) pada Jumat pagi.
“Semoga di hoyak Tabuik tanggal 21 Juli nanti, kita berharap terlaksana dengan luar biasa. Terdekat, kita akan melaksanakan GSM pada Jumat pagi begitu juga setelah hari puncak untuk mejaga kebersihan sebagai tindak lanjut festival Tabuik,” paparnya.
Pada kesempatannya, Roberia berharap Pesona Budaya Tabuik lebih dikenal luas menjadi ikon pariwisata Kota Pariaman. Sebab, perayaan festival itu memiliki pengaruh yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi. (*)