“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk terhadap ASN itu, baru nanti diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” lanjut dia.
Terkait tingkat kesalahan dari pejabat yang yang diduga makar, Roberia menjelaskan bahwa dari puluhan pejabat yang akan diperiksa, sudah dipastikan ada salah satunya akan dikenakan sanksi berat.
“Satu pejabat tidak bisa kita maafkan dan akan langsung dijatuhi sanksi. Sementara lainnya masih kita dalami kesalahannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 38 pejabat lingkungan Pemko Pariaman menandatangani surat makar dengan menolak kepemimpinan Pj Wali Kota Roberia. Mereka menuntut penggantian Pj dengan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kota Pariaman. Roberia mengatakan tindakan tersebut merupakan makar yang masuk ke dalam pelanggaran disiplin. (*)