Mendagri Setujui Sanksi Makar Pejabat, 38 ASN Kota Pariaman Bakal Diperiksa

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 38 Aparatur Negara Sipil (ASN) yang diduga makar terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia akan diperiksa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumbar telah menyetujui sanksi terhadap pejabat makar tersebut.

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia menyatakan demikian saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Pariaman, Minggu (1/9). Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap puluhan ASN yang disebut.

“Sanksi 38 pejabat yang makar sudah disetujui oleh Mendagri dan gubernur. Saya juga sudah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan untuk merealisasikan persetujuan tersebut,” katanya.

Roberia menyebut, akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pejabat lingkungan pemko dengan melibatkan Inspektorat dan sekretariat kepegawaian daerah. 

Usai pemeriksaan, pihaknya akan memutuskan sanksi yang harus dijatuhkan kepada ASN pelanggar disiplin tersebut. Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk terhadap ASN itu, baru nanti diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” lanjut dia.

Terkait tingkat kesalahan dari pejabat yang yang diduga makar, Roberia menjelaskan bahwa dari puluhan pejabat yang akan diperiksa, sudah dipastikan ada salah satunya akan dikenakan sanksi berat.

“Satu pejabat tidak bisa kita maafkan dan akan langsung dijatuhi sanksi. Sementara lainnya masih kita dalami kesalahannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 pejabat lingkungan Pemko Pariaman menandatangani surat makar dengan menolak kepemimpinan Pj Wali Kota Roberia. Mereka menuntut penggantian Pj dengan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kota Pariaman. Roberia mengatakan tindakan tersebut merupakan makar yang masuk ke dalam pelanggaran disiplin. (*)

Exit mobile version