Roberia Batal Sanksi 38 Pejabat Makar

-- Plt Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal melakukan konferensi pers terkait keputusan Pj Wako yang tidak memberi sanksi makar terhadap 38 pejabat daerah setempat. MITHA

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, batal menjatuhkan sanksi kepada 38 pejabat yang melakukan makar atas pemerintahan yang dipimpinnya. Ia memilih berdamai dan memberi ASN terduga makar untuk introspeksi diri.

Sebelumnya beberapa pejabat tinggi pratama yang ada di Pemerintah Kota Pariaman, menandatangani penolakan terhadap orang nomor satu di Kota Pariaman ini ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024 lalu.

Menanggapi ini, sesuai surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah pada tanggal 26 Agustus 2024 diminta kepada Pj Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa k38 ASN tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Wali Kota Pariaman dikenakan sanksi berat. Namun Roberia selaku PPK tidak menjatuhkan sanksi,” kata Plt Sekda Yaminu Rizal, Jumat (6/9) sore.

Ia menyampaikan, Roberia memilih menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya.

Adapun hukuman disiplin berat yang dapat diterima ASN antara lain, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan (non job) dan yang terakhir adalah pemberhentian dari status ASN.

Roberia disebut mengajukan surat kepada kementerian untuk menindak lanjuti surat penolakan atas kepemimpinannya yang melibatkan 38 pegawai pemko. Surat tersebut sudah mendapat jawaban dari menteri dan Gubernur Sumbar pada 26 Agustus 2024. Roberia diizinkan untuk melakukan pemeriksaan kepada pegawai ASN terkait untuk kemudian diberikan sanksi. (*)

Exit mobile version