PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengamankan tiga pelaku dugaan kasus eksploitasi dan pelecehan anak di bawah umur dengan modus ajakan kerja di kafe di Kota Pariaman. Satu di antara pelaku merupakan kakak tiri korban inisial R yang bertindak sebagai mucikari.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (9/9) mengatakan, korban berjenis kelamin perempuan masih berusia 14 tahun. Korban mulanya diajak bekerja di kafe dengan membujuk agar tinggal di kamar kos R selama bekerja.
“Modusnya ialah mengajak pelaku bekerja di kafe. Pelaku meminta korban merahasiakannya dari orang tuanya dengan alibi tinggal di rumah nenek,” katanya.
Ia menyebut, tindak eksploitasi terjadi tiga kali dengan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Korban digilir oleh lima tersangka pria dengan tiga di antaranya masih dalam tahap pencarian.
“Mucikari dan dua pelaku pria sudah ditangkap, salah satunya masih di bawah umur. Sementara tiga tersangka lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” tutur Andreanaldo.
Ia menerangkan, R melancarkan aksinya dengan motif untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Kejadian pertama, R membawa korban ke daerah Pantai Gandoriah untuk bertemu lima pelaku lainnya.