Polisi Amankan Tiga Pelaku Eksploitasi Anak di Pariaman

Penangkapan pelaku kasus eksploitasi anak di Mapolres Pariaman. MITHA

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengamankan tiga pelaku dugaan kasus eksploitasi dan pelecehan anak di bawah umur dengan modus ajakan kerja di kafe di Kota Pariaman. Satu di antara pelaku merupakan kakak tiri korban inisial R yang bertindak sebagai mucikari.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (9/9) mengatakan, korban berjenis kelamin perempuan masih berusia 14 tahun. Korban mulanya diajak bekerja di kafe dengan membujuk agar tinggal di kamar kos R selama bekerja.

“Modusnya ialah mengajak pelaku bekerja di kafe. Pelaku meminta korban merahasiakannya dari orang tuanya dengan alibi tinggal di rumah nenek,” katanya.

Ia menyebut, tindak eksploitasi terjadi tiga kali dengan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Korban digilir oleh lima tersangka pria dengan tiga di antaranya masih dalam tahap pencarian.

“Mucikari dan dua pelaku pria sudah ditangkap, salah satunya masih di bawah umur. Sementara tiga tersangka lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” tutur Andreanaldo.

Ia menerangkan, R melancarkan aksinya dengan motif untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Kejadian pertama, R membawa korban ke daerah Pantai Gandoriah untuk bertemu lima pelaku lainnya.

Korban yang menyadari hal tersebut diancam oleh pelaku dengan senjata tajam (sajam) berupa pisau. Korban dibawa lima pelaku lainnya ke penginapan di daerah Sunur untuk dilecehkan.

“Kejadian pertama dan kedua berlangsung pada bulan Juni 2024. Pelaku disembunyikan di kamar kos korban sampai kejadian ketiga di bulan Agustus,” ungkap Andrealando.

Ia mengatakan, eksploitasi ketiga berlangsung di salah satu hotel di Kota Pariaman. Usai kejadian, korban sempat diamankan oleh Satpol PP.

“Berdasarkan kejadian, korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya. Ibu korban langsung melapor ke Mapolres Pariaman dan langsung ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Pada kejadian pertama, Andreanaldo menyebut pelaku menerima uang Rp700 ribu dan menyerahkan Rp400 ribu kepada korban. Sementara kejadian kedua dan ketiga, R menerima uang dari hasil perbuatannya sebanyak Rp200 ribu dan Rp250 ribu.

“Saat ini mucikari dan empat pelaku diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur dan sudah ditindak,” katanya. (*)

Exit mobile version