Roberia Minta Percepatan Pengisian Jabatan di Pemko Pariaman  

Prosesi pelantikan tiga penjabat eselon III dan 71 Fungsional Guru PPPK. IST  

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyelesaikan administrasi pengisian jabatan kosong yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

 

Ia menyampaikan hal tersebut saat melantik tiga penjabat Eselon III dan 71 fungsional guru PPPK, Jumat (13/9) sore.

 

“BKPSDM agar bekerja lebih cepat lagi untuk pengisian jabatan yang kosong atau belum ada orangnya, maupun yang promosi atau rotasi. Sebab, hal ini diperlukan untuk penyegaran disetiap OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pariaman,” katanya.

 

Ia menyebut, saat ini masih ada sejumlah jabatan Eselon III dan dan Eselon IV yang masih kosong karena promosi dan rotasi. Menurutnya, jika jabatan tersebut terlalu lama dibiarkan kosong, maka akan berdampak terhadap profesionalisme kinerja pemko.

 

Sementara itu, ia juga menuturkan selamat kepada tiga penjabat eselon III dan 71 fungsional guru PPPK yang sudah dilantik. Roberia berpesan agar mereka dapat bekerja dengan baik dan bisa menyesuaikan nomenklatur pada instansi tempat bertugas.

 

“Selamat untuk penjabat yang dilantik dan dikukuhkan, tiga orang ini masih muda-muda, dan selama ini telah bekerja dengan baik, tolong untuk dimaksimalkan lagi dengan adanya nomenkelatur baru yang ada di instansinya,” ujarnya.

 

Roberia menegaskan, pelantikan 71 fungsional guru PPPK tersebut adalah pertama kali dilakukannya. Ada tiga angkatan, mulai dari penerimaan Tahun 2019, penerimaan Tahun 2022 dan terakhir di Tahun 2024.

 

“Berbahagialah karena proses yang ditempuh sangat panjang, dan Alhamdulillah hari ini, dapat kita lantik,” ungkapnya.

 

Roberia mengaku bangga atas perjuangan para guru tersebut. Menurutnya, mereka ialah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah lolos PPPK.

 

“Tidak mudah bagi saya memperjuangkan pelantikan ini. Tetap memerlukan persetujuan mulai dari provinsi, BKN Regional, BKN pusat sampai Kemendagri,” ulas Direktur di Kementerian Hukum dan HAM itu. (*)

 

 

Exit mobile version