Pemko Pariaman Mulai Buka Seleksi PPPK 2024

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman berkomitmen mengangkat 1.491 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Komitmen ini sebagai upaya pemko dalam mensejahterakan pekerja di Kota Pariaman. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal mengatakan telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II di Pekanbaru pada, Kamis (4/10).

Dalam pembahasannya, ia ingin memastikan ribuan tenaga honorer tersebut terdaftar PPPK. “Kita akan pastikan bahwa 1.491 tenaga honorer yang ada dapat mendaftar sebagai PPPK di tahun 2024 ini. Kita berharap, tidak ada tenaga honor di Kota Pariaman yang tidak bisa mendaftar,” tuturnya.

Adapun kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Hendri, Sekretaris BKPSDM Fuadi. M, Sekretaris Kominfo Riky Falantino, Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti dan para staf.

Sub Koordinator Pengangkatan ASN Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Iswahyudi menjelaskan, Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober.

Seleksi tersebut dibagi menjadi dua gelombang pendaftaran dengan gelombang pertama dibuka pada 1-20 Oktober 2024.

“Gelombang pertama diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas atau Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN,” katanya.

Sementara itu, gelombang kedua dimulai 17 November hingga 31Desember 2024. Gelombang dua dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

“Kesimpulan dari hasil konsultasi 1.491 Tenaga Honorer ke BKN di Pekanbaru kemarin ialah Pemko Pariaman berkomitmen menuntaskan Formasi 1.491 Tenaga honorer tahun 2024 ini,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal.

Selain itu, ia menyebut, apabila ada kualifikasi formasi berbeda, maka boleh diisi lintas OPD.

“Hasil pembahasan konsultasi inijuga menyepakati bahwa surat pernyataan ditandatangani oleh Pimpinan OPD/Sekda dan syarat mutlak masa kerja minimal 2 tahun saat pendaftaran 1 Oktober 2024 untuk calon PPPK,” katanya. (*)

Exit mobile version