PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengembalikan berkas perkara perampokan mobil pembawa uang ATM yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Fly Over Bandara Internasional Minang Kabau (BIM) kepada Kepolisian Resor Pariaman.
Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Virisa mengatakan, tim jaksa peneliti menambahkan beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik. Ia menyebut, berdasarkan hasil penelitian, gambaran peristiwa kejahatan tersebut belum terpapar dengan jelas.
“Berkas perkara tersebut setelah diteliti oleh jaksa peneliti, terdapat beberapa kekurangan. Saat ini, berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik karena terdapat beberapa hal yang belum tergambar jelas mengenai fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” paparnya, Rabu (16/10).
Wendry menuturkan, pihaknya juga meminta ke penyidik agar dilakukan rekonstruksi ulang terhadap kasus tersebut. Adegan reka ulang ditujukan agar peristiwa perampokan tersebut dapat tergambar dengan jelas, sehingga bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya di pengadilan.
“Salah satu rekomendasi saat pengembalian berkas perkara, jaksa peneliti meminta diadakan rekonstruksi perkara untuk semakin memperjelas reka adegan saat kejadian,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini berkas perkara yang telah dikembalikan oleh tim jaksa peneliti beserta petunjuk yang diberikan ke penyidik kepolisian belum dikembalikan ke pihak kejaksaan.
Wendry menyebut, tiga tersangka yang saat ini masih dalam tahanan pihak Kepolisian disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama sembilan tahun.
“Pasal yang dilanggar itu pasal 365 KUHP, dengan maksimal pidana penjara sembilan tahun untuk tiga tersangka terlibat yang saat ini tengah ditahan oleh pihak kepolisian,” terang dia.
Sebelumunya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengungkap adanya keterlibatan dua oknum anggota polisi dalam kasus perampokan mobil ATM di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (27/8) malam.
Kedua anggota yang terlibat berinisial MPP (29) berpangkat Briptu yang bertugas sekitar 8 tahun di Polda Sumbar. Sementara satu lainnya ber8nisial MSAD (21) berpangkat Bripda yang baru bertugas 1 tahun 11 bulan di Sat Sabhara Polda Sumbar.
Selain itu, Polda Sumbar juga menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang merupakan hasil tindakan perampokan yang dilakukan oleh tiga pelaku beserta barang bukti lainnya.
“Total pelaku ada sebanyak tiga orang. M Satu pelaku merupakan masyarakat sipil berinisial HS yang kita tangkap pertama kali. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang mana seluruh pelaku ditangkap di Kota Padang,” katanya.
Sementara aksi perampokan tersebut, Kapolda juga mengungkap peran masing-masing ketiga pelaku. HS merupakan pelaku yang menelpon sopir mobil pembawa pengangkut uang yang mengaku polisi berpangkat Iptu. Sementara dua oknum polisi yang menjadi tersangka terlibat sebagai eksekutor. “Dalam penyelidikan, kita disini tidak hanya mengejar dari pengakuan pengakuan. Tetapi, kita juga mendalami dari saksi-saksi yang ada saat kejadian, baik sopir maupun petugas kita yang melakukan pengawalan,” katanya lagi. (*)