Teks foto ; Ketua Bamus Usnil Amri memberikan berita acara kepada Wali Nagari Ratnasari. Osniwati
PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Giri Maju gelar musyawarah nagari khusus untuk tetapkan penerima BLT-DD tahun 2025. Sebanyak 36 KK ditetapkan sebagai penerima BLT.
Berdasarkan hal tersebut di atas katanya dapat ditetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebanyak 36 KK.
Sebelumnya, Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, telah menyiapkan draf RanPerna untuk menjadi Perna yang akan ditetapkan melalui Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus). Musyawarah Bamus Nagari Giri Maju ini digelar pada Selasa, (21/01/2025) bertempat di Aula Bamus Giri Maju.
Pj. Wali Nagari Giri Maju Ratnasari menyampaikan musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 62 tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
“Ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan,”katanya.
Ia menambahkan, hendaknya masyarakat penerima manfaat BLT ini benar-benar dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meringankan ekonomi keluarga dan mengurangi beban keseharian.
“Bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan di Nagari Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, tutup Pj. Wali Nagari Giri Maju,”kata Ratnasari.
Sementara itu, Usnil Amri Ketua Bamus Nagari Giri Maju dalam sambutannya menyampaikan BLT-DD tahun 2025 ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
“Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada keluarga-keluarga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerima BLT tahun ini sebelumnya telah melalui pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing RT yang ada oleh tim verifikasi.
“Ditetapkannya sebanyak 15 persen dari Dana Desa untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT-DD tahun Anggaran 2025 ini berdasarkan regulasi yang ada. Keputusan ini diambil secara musyawarah antara Nagari, Bamus dan Ketua RT yang secara aktif terlibat dalam proses musyawarah tersebut,”jelas Amri.
Diterangkannya, kesepakatan dari musyawarah desa Khusus ini diterapkan sesuai regulasi yang ada yakni, calon keluarga penerima manfaat.
“Diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem, keluarga dengan anggota yang rentan sakit menahun/kronis, penyandang disabilitas, serta rumah tangga dengan anggota lanjut usia atau perempuan kepala keluarga,”ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas katanya dapat ditetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebanyak 36 KK.
Dengan disepakatinya penerima BLT-DD ini dan diserahkannya berita acara dari Bamus ke Wali Nagari, Ratnasari yang didampingi oleh Ketua Usnil Amri.(*)