“Apalagi di awal tahun ini SK non ASN belum keluar. Jadi sebelum SK keluar, kita tuntaskan persoalan yang ditunggu terutama nakes. Sebab, nakes ini merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap persoalan seperti ini tidak terulang kembali. Karena akan menggangu pelayanan publik.
“Kami juga mengerti bahwa OPD pasti menunggu intruksi dari pemerintah pusat. Apalagi terkait dengan kepegawaian. Kalau salah dalam mengambil sikap, juga akan menyalahi aturan perundangan undangan,” katanya mengakhiri. (*)