PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) hingga mencapai 51,4 persen pada tahun ini. Saat ini, tingkat perlindungan pekerja terhadap risiko sosial baru berada di angka 33,51 persen.
Target tersebut mengemuka dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Pekanbaru, Senin (4/8/2025). Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi dengan Pemkab Pasaman Barat.
Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari strategi percepatan peningkatan kepesertaan UCJ di wilayah Pasaman Barat. Rangkaian kegiatan berlangsung selama tiga hari, 3–5 Agustus 2025, yang dipusatkan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Kepri, Kota Pekanbaru.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyatakan bahwa percepatan UCJ membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya strategis yang akan dilakukan adalah mendorong pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu pembiayaan iuran pekerja.
“Pemerintah daerah juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mendukung peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk surat edaran yang mewajibkan setiap ASN mendaftarkan satu anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yulianto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program perlindungan bagi pekerja perkebunan sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akan terus berlanjut. Saat ini, tercatat sebanyak 7.723 pekerja telah terdaftar melalui skema tersebut, dengan masa perlindungan selama tiga bulan dan disesuaikan dengan realisasi pendapatan DBH tahun berjalan.
Namun demikian, pemkab juga menyoroti masih adanya 3.805 perangkat nagari, staf, anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan kader yang belum terlindungi dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna memperkuat dasar hukum perlindungan bagi pekerja sektor nonformal.
“Pemkab Pasaman Barat siap memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, salah satunya melalui penguatan peran agen perisai,” ucapnya.