PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, di Kenagarian Kuamang Alai, Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (26/8/2025).
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan Ali Muda di Gedung Pertemuan Kuamang, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, dihadiri Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat diwakili Syamsul Bahri, Sekretaris Camat Lembah Malintang Risna Wati, Pj Wali Nagari Kuamang Alai Muhammad Abra, dan tokoh masyarakat.
Pj Wali Nagari Kuamang, Muhammad Abra menyampaikan berterima kasih kepada Ali Muda, yang telah memilih nagarinya untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah.
“Kami berharap program pemerintah ini berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku. Untuk itu, pihak terkait perlu secara detail menjelaskan dan memaparkan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, yang akan dilaksanakan nantinya untuk pelaku usaha,” ungkapnya.
Masyarakat juga berharap dukungan lainnya dalam pemberdayaan perekonomian masyarakat, sehingga tingkat kehidupan masyarakat semakin meningkat.
“Kami berharap, agar Pak Ali Muda juga dapat membantu peningkatan perekonomian masyarakat, melalui berbagai program, sehingga taraf kehidupan masyarakat semakin meningkat,” ulas Abra. (*)
Teks Foto : Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, di Kenagarian Kuamang Alai, Pasaman Barat. IST