PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Pasbar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) kabupaten Pasbar bersama Panitia sukses menggelar acara Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se kabupaten Pasbar.
Kegiatan perpanjangan masa kerja 459 orang Badan Musyawarah (Bamus) nagari itu berlangsung di Balairung Pemda Pasbar, yang dikukuhkan langsung oleh Wakil Bupati Pasbar, H. M. Ihpan pada Selasa, (23/9/2025).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Forkopimda, asisten, OPD, Ketua GOW Gusmalini, camat, wali nagari dan stakeholder terkait lainnya.
Wakil Bupati M Ihpan, yang didampingi Sekda Pasbar, Doddy San Ismail, dalam sambutannya mengatakan, ia mengucapkan selamat kepada seluruh Bamus Nagari se-Kabupaten Pasbar atas pengukuhan masa perpanjangan keanggotaannya dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun.
“Hari ini kita mengukuhkan masa perpanjangan jabatan 458 anggota Bamus dari 90 nagari yang ada di kabupaten ini. Hal ini merupakan wujud implementasi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.
M. Ihfan menambahkan, dengan penambahan masa jabatan Bamus ini diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam upaya mensejahterakan masyarakat dengan tekat untuk bekerja lebih baik lagi sesuai dengan fungsi dan tugas dari Bamus itu sendiri.
“Dengan penambahan masa jabatan dua tahun kedepan, para Bamus harus dapat melakukan pengawasan dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah Nagari dengan tujuan bagaimana skala prioritas keinginan masyarakat dapat terwujud,” pungkas Ihfan.