PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 458 anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Pasaman Barat diperpanjang masa keanggotaannya, di Balairung rumah di as bupati setempat oleh Wakil Bupati M Ihpan Selasa (23/9/2025).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Forkopimda, asisten, OPD, Ketua GOW Gusmalini, camat, wali nagari dan stakeholder terkait lainnya.
Wakil Bupati M Ihpan, dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota badan permuswaratan nagari se-kabupaten Pasaman Barat barat, yang telah dikukuhkan perpanjangan masa keanggotaannya.
“Semua ini merupakan wujud implementasi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menjelaskan bahwa masa jabatan wali nagari dan masa keanggotaan bamus nagari ditetapkan menjadi 8 tahun, dari sebelumnya selama 6 tahun. Kita di Kabupaten Pasaman Barat, hari ini sebanyak 458 anggota bamus nagari, dari 90 nagari mendapatkan perpanjangan masa keanggotaannya, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan bupati Pasaman Barat,” katanya.
Ia menambahkan, perpanjangan masa keanggotan bamus nagari ini, tentu komitmen dengan memperkuat kerjasama bagi kemajuan nagari.
“Untuk itu, pantas rasanya Bamus nagari melakukan kerja sama dengan wali nagari dalam hal yang upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Agar ke depan kita dapat bersama-sama mewujudkan kabupaten Pasaman Barat yang bermartabat, agamais, maju dan sejahtera,” ucapnya.
Ia melanjutkan, sebagai anggota bamus nagari yang telah diperpanjang dan keanggotaannya, masa jabatan berharap, bapak/ibu dapat memanfaatkan masa jabatan kinerja yang berkualitas, ini dengan menunjukkannya. Baik melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang mengutamakan kepentingan dengan aspirasi masyarakat.