PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar sidang paripurna mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 tepat waktu, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 pada 24 September 2025 lalu.
Sidang paripurna DPRD dibuka oleh Ketua DPRD Dirwansyah, didampingi oleh wakil ketua dan anggota DPRD setempat.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, dan program pembangunan kepala daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, sekaligus menjadi wujud janji politik kepala daerah kepada masyarakat.
Sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada 25 Maret 2025, tim penyusun RPJMD langsung bekerja menyusun dokumen tersebut. Proses penyusunan, mulai dari rancangan awal hingga rancangan akhir, dan berhasil diselesaikan sesuai jadwal.
Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Sekretaris Daerah, Doddy San Ismail, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim penyusun.
“Selaku ketua tim penyusun, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim yang telah bekerja maksimal sehingga RPJMD ini dapat diundangkan tepat waktu,” ujarnya.
Sekda Doddy juga berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti RPJMD dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing agar target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD bisa segera diwujudkan.