“Dengan terbitnya RPJMD 2025–2029, diharapkan seluruh OPD dapat menyusun langkah kerja yang terarah untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappelitbangda Pasaman Barat, Ikhwanri, menegaskan bahwa proses penyusunan dokumen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Ia menyebut penyusunan RPJMD kali ini merupakan kebanggaan tersendiri karena dapat diselesaikan secara mandiri oleh tenaga internal Bappelitbangda tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Langkah ini tidak hanya efisien, tapi juga mampu menghemat keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas,” jelasnya.
Ikhwanri menambahkan, dalam dua tahun terakhir, Bappelitbangda Pasaman Barat telah menuntaskan dua perda penting, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 yang disahkan pada 30 Desember 2024, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. (*)