Dia mengatakan, setelah adanya kemitraan nantinya, jika PKS melakukan pembelian dengan harga yang tidak sesuai dengan ketetapan tim dinas perkebunan provinsi dan kabupaten, pihaknya akan menindak tegas PKS yang melakukan hal itu.
Sementara Manager Keuangan PT Bakrie Pasaman Plantation, Kalasan Siregar menyampaikan bahwa anjloknya barga TBS terjadi pada akhir April, ketika ada kebijakan dari pemerintah untuk menutup kran ekspor Crude Plam Oil (CPO) dan turunannya. Pasar kemudian bereaksi sehingga harga kemudian turun.
“Kran ekspor ditutup, sementara suplay banyak. Penjualan terhenti akhirnya ketersedian CPO menumpuk di pabrik. Harga patokannya juga semakin turun,” katanya.
Kalasan melanjutkan, untuk harga TBS kemitraan, aturan penetapan harga yang diberlakukan adalah sesuai dengan ketetapan dinas perkebunan melalui rapat yang rutin dilaksanakan setiap minggunya. Untuk harga TBS dari petani swadaya patokan PKS adalah spot market atau harga CPO yang berlaku di hari itu. Jika harga CPO turun, maka harga pokok pembelian juga turun.
“Kondisi seperti ini secara bisnis merugikan perusahaan. Pemasukan tidak ada maka penjualan terbatas sementara kita menampung juga buah dari masyarakat dan plasma.
Kalasan menambahkan, bahwa ekspor saat ini memang sudah dibuka, namun pasar luar negeri belum merespon dengan baik, karena eksportir belum mendapat pembeli dengan harga yang pas, jadi mereka menahan untuk menjual.