HARIANHALUAN.ID – Pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-265-111 milik PT. Mulya Rezkina Sejahtera Labuah Lurus Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait persoalan gaji mereka, Selasa (10/1/2023).
Salah seorang tenaga kerja Ratna mengatakan, banyak sekali persoalan pihak perusahaan dengan karyawan terkait masalah penggajian. Menurutnya, setelah 11 bulan bekerja di perusahaan itu hanya menerima gaji sebesar Rp1.500.000 atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Rp2.512.000.
“Selain itu, juga terjadi pemotongan beberapa bulan terakhir. Sehingga hari ini kami bertujuh orang melapor ke Disnaker,” katanya.
Ia mengatakan, pemotongan itu dimulai dengan pemotongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp124 ribu, sehingga gaji tinggal Rp1.376.000. “Dua bulan terakhir gaji kami juga dipotong Rp50 ribu jika terlambat masuk kerja, meskipun satu menit dimulai 25 November 2022,” ujarnya.
Kemudian pada 11 Desember 2022 ada uang setoran dari operator SPBU ke pengawas hilang dalam laci pengawas. Akibatnya, semua karyawan dipotong gajinya sebesar Rp910.000. “Itu sangat aneh, karena hilangnya di laci pengawas dan semua karyawan menanggungnya. Sehingga ada karyawan menerima gaji minus,” kata Ratna, yang bekerja sebagai operator ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen menegaskan, akan menindaklanjuti pengaduan tenaga kerja pada SPBU itu.
Ia membenarkan, ada tujuh orang pekerja SPBU Kajai yang datang ke Disnaker mengadukan nasib mereka terkait besaran gaji dan potongan gaji mereka. “Laporan telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Jika memang melanggar aturan, maka perusahaan akan kami panggil secepatnya,” tuturnya. (*)