Apalagi, lanjutnya, saat ini Pemkab Pasbar juga telah meresmikan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan memiliki KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran administrasi.
“Siapkan KK dan KTP, jika ada masyarakat yang belum memiliki dua hal ini, kepada wali nagari diharapkan bisa membantu pengurusannya. Tidak ada masyarkat yang sakit yang tidak berobat, karena berobat gratis ini adalah program pemerintah,” ucap Hendra Putra.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Yulisna menyampaikan bahwa pemutakhiran data penduduk ini harus segera dilakukan, agar tidak ada lagi kendala dalam urusan pelayanan publik lainnya yang menyajikan dokumen kependudukan sebagai persyaratannya.
“Untuk kebutuhan KTP warga yang memiliki smartphone, juga dapat menggunakan identitas kependudukan digital. Dengan aplikasi tersebut warga bisa memiliki KTP atau KK dan beberapa dokumen lain, seperti BPJS Kesehatan, NPWP dan lainnya secara digital. Kita berharap data kependudukan di Pasaman Barat semakin valid berkat kerja sama kita semua,” katanya. (*)