PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tahun 2028-2020 divonis berbeda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kota Padang. Terhadap putusan itu pihaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar akan melakukan banding karena perbedaan dakwaan.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, mengatakan, ketujuh orang terdakwa itu divonis berbeda pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga Selasa (20/6) malam. Putusan untuk tujuh terdakwa itu masing-masing penentu pemenang tender Ali Munar terbukti melanggar dengan vonis penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3.607.000.000 serta subsider 6 bulan penjara.
“Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja Harpan S vonis 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta serta subsider 6 bulan penjara,” katanya kepada media Rabu (21/6) di Pasbar.
Lanjutnya, terdakwa Ledi A vonis 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Tona Amanda vonis 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa Yan Eldi vonis 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.
“Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf vonis penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.
Terhadap putusan itu pihaknya akan melakukan banding karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti, perbedaan nilai kerugian keuangan negara yang terbukti, perbedaan lamanya masa pidana penjara, besaran pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti serta perbedaan terkait barang bukti.