HARIANHALUAN.ID – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit, Senin (7/8).
Bupati Pasbar yang tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB, tampak memakai baju putih dan peci masuk ke gedung Kantor Kejati Sumbar dan langsung menuju lantai atas.
Usai diperiksa selama empat jam lamanya, orang nomor satu di Pasbar tersebut, ternyata keluar dari pintu belakang dan diam-diam masuk ke dalam mobil, sehingga tidak diketahui oleh media.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, didampingi kasi dik Kejati Sumbar, Sumriadi, dan jajarannya mengatakan, bahwa benar Bupati Pasbar diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.
“Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini (kemarin red) sesuai jadwal 09.00 WIB, namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14.15 WIB,” kata Hadiman.
Ia menyebutkan, ada sekitar 30 pertanyaan yang menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangan Bupati Pasbar sendiri.
“Kapasitas Bupati Pasbar dipanggil hanya sebagai saksi. Jadi untuk jumlah saksi saat ini sudah ada 16 orang yang diperiksa,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk penambahan saksi itu tergantung kebutuhan dari penyidik.
“Dua alat bukti minimal sudah kita kantongi tunggu sajalah dalam waktu dekat. Tim lagi fokus dalam hal ini mencari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunya, wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya memang kalau ini layak menjadi tersangka, kita tersangkakan siapapun tidak ada kita terbang pilih siapapun nanti menjadi tersangka dalam kasus,” imbuhnya.
Selain itu, untuk gelar perkara atau expose apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak, Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.
“Untuk kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan menyampaikannya,” tegasnya.
Dalam berita sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022. (h/win)