PASAMANBARAT, HARIAHALUAN.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tujuh pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa, (28/11/2023).
Tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, berhasil menangkap tujuh orang Pelaku PETI.
Diantaranya, berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39) dan RD (16) yang terdiri dari empat orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan tiga orang lagi warga Pasaman Barat Provinsi Sumbar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang langsung mendatangi TKP mengatakan, penangakapan terhadap para pelaku PETI berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas penambangan.
“Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator,” ujar Kapolres.
Diterangkan, setelah melihat secara langsung adanya aktivitas PETI, sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi penambangan emas ilegal, dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti di TKP.
“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku, satu orang yang diduga operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri,” terangnya.