PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID – Polres Pasaman Barat melalui jajaran Tim Opsnal Polsek Kinali meringkus empat orang lelaki masing-masing berinisial NF (38), RW (37), ID (31) dan MR (32), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku berhasil diringkus petugas di sebuah warung yang berada Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.
“Keempat pelaku diringkus terkait dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat tentang maraknya transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Pasar Durian Kilangan Kinali,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.
Dikatakan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengarah kepada sebuah rumah yang juga warung diduga milik pelaku NF.
“Setelah melakukan pemantauan, petugas melihat pelaku NF sedang membawa sebuah alat hisap sabu (bong) ke dalam warung, dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan empat orang pelaku di dalam warung tersebut, yang diduga telah selesai pesta sabu,” ujarnya.
Diterangkan AKP Alfian Nurman, pelaku NF sempat mencoba melarikan diri dan terjadi tarik-menarik antara pelaku dengan petugas, dan mencoba membuang barang bukti Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana milik NF ke tengah jalan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap empat orang pelaku dan juga di dalam warung tersebut yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku, petugas menemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas meja dilapisi dengan plastik yang diduga milik NF,” terang Kapolsek.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sedang penuh Narkotika jenis sabu, satu paket ukuran sedang sisa pemakaian sabu, satu bong dari botol air mineral, enam bungkus plastik bening, satu buah mancis warna merah, tiga unit handphone android warna hitam dan satu handphone merk samsung lipat warna hitam.
“Dari empat pelaku ini, satu diantaranya yang berinisial NF diketahui merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 dan tahun 2019. Saat ini, keempat pelaku diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tuturnya lagi. (*)