Rabu, 20 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PASAMAN BARAT

Terpidana Ali Munar Kembalikan Uang Pengganti Perkara RSUD Rp 5 Miliar Dieksekusi Kajari Pasbar

Editor: Darwina, Penulis:Osniwati
Rabu, 20/03/2024 | 20:43 WIB
Kejari Pasaman Barat eksekusi uang pengganti perkara RSUD Rp5 miliarKejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita  dan penyidik saat eksekusi pidana tambahan uang pengganti dan denda terpidana Ali Munar pada kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat 2018-2020.

Kejari Pasaman Barat eksekusi uang pengganti perkara RSUD Rp5 miliarKejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita dan penyidik saat eksekusi pidana tambahan uang pengganti dan denda terpidana Ali Munar pada kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat 2018-2020.

ShareTweetSendShare

PASBAR, HARIANHALUAN.ID- Terpidana Ali Munar kembalikan uang pengganti perkara RSUD Rp 5 miliar yang dieksekusi oleh Kejari Pasaman Barat kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat 2018-2020 sebesar Rp5.070.000.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita dalam jumpa pers, Rabu (20/3/2024) sore mengatakan bahwa sebelumnya terpidana pada tahap penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp 3,8 miliar kepada penyidik untuk pembayaran uang pengganti.

“Hari ini dibayarkan kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1.070.000.000 dan denda Rp 200.000.000,” katanya.

Ia menambahkan, pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dilakukan oleh terpidana melalui perwakilan keluarga terpidana dan didampingi penasihat hukumnya.

Pembayaran uang pengganti dan denda itu setelah putusan perkara tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024, putusan banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid,SusTPK/2023/PT.Pdg tanggal 24 Agustus 2023 dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023.

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, total pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Ali Munar sebesar Rp4.870.000.000 dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000.

“Dengan adanya pengembalian terpidana uang pengganti Rp 1.070.000.000 dan denda Rp 200.000.000 serta ditambah uang yang dititipkan Rp3, 8 miliar maka jumlahnya RpRp5.070.000.000. Dengan demikian pembayaran uang pengganti dan pidana denda terpidana Ali Munar telah selesai tuntas. Uang itu nanti langsung disetor ke kas negara,” katanya. (*)

ShareTweetSendShare

BacaJuga

Satpam

Sebanyak 92 Peserta Ikuti Pelatihan Satpam dari Dana Pokir DPRD Pasbar

Jumat, 15/08/2025 | 19:34 WIB
Nagari Katiagan Kinali Adakan Posyandu Terintegrasi

Nagari Katiagan Kinali Adakan Posyandu Terintegrasi

Kamis, 14/08/2025 | 12:56 WIB
Pasbar Tingkatkan Semangat Membaca Lewat Pekan Literasi

Pasbar Tingkatkan Semangat Membaca Lewat Pekan Literasi

Rabu, 13/08/2025 | 07:59 WIB
Kader Posyandu Nagari Salingka Muaro Diberikan  Pelatihan 

Kader Posyandu Nagari Salingka Muaro Diberikan Pelatihan 

Selasa, 12/08/2025 | 07:29 WIB
Jamsostek

Pemkab Pasbar Targetkan Peserta Jamsostek Capai 51,4 Persen Tahun Ini

Selasa, 05/08/2025 | 21:32 WIB
TP-PKK Pasbar

Garda Terdepan Kesehatan Nagari, Ketua TP-PKK Pasbar Apresiasi Kader Posyandu

Kamis, 31/07/2025 | 20:47 WIB
iklan iklan iklan

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Merdeka untuk Menganggur
OPINI

Merdeka untuk Menganggur

Rabu, 20/08/2025 | 17:13 WIB

SelengkapnyaDetails
Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumatera Barat dan Indonesia

Minggu, 17/08/2025 | 05:29 WIB
Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Gastronomi dalam Lintas Waktu: Eksistensi Rendang Belalang yang Takkan pernah Hilang 

Sabtu, 16/08/2025 | 21:34 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Rabu, 13/08/2025 | 09:31 WIB
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Rabu, 13/08/2025 | 08:26 WIB

HALUANTERPOPULER

  • PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Padang: Rencana Pasok Pakan Ternak 40.000 Ton Per Bulan  untuk Sumbar dan Jambi

    PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Padang: Rencana Pasok Pakan Ternak 40.000 Ton Per Bulan  untuk Sumbar dan Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN Imam Bonjol Tolak Kehadiran Gubernur Sumbar di PBAK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteriaki #SaveSipora dan Ditolak Bicara di UIN, DLH Sumbar Sebut Gubernur Hanya Beri Rekomendasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah dan Penuh Kebersamaan, Nagari Batipuah Ateh Rayakan HUT RI ke-80 dengan Ragam Acara Spektakuler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UM Natsir Bangun Gapura Indah di Koto Panjang, Jadi Simbol Kekompakan Nagari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BASKO group melaksanakan upacara di area parkir Basko City Mall, Kota Padang, Minggu (17/8). Selain upacara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun, Basko Grand Mall juga mengadakan lomba kemeriahan kemerdekaan yang diikuti seluruh karyawan Basko Group dan  karyawan sejumlah tenan yang ada di lingkungan Basko dengan tema Tim Solid, Tim Hebat. 

🎥 : @latifahzakirah
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Suasana akademik di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang memanas menjelang pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2025.

Mahasiswa menyuarakan penolakan atas rencana kehadiran Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam acara buka tahun perkuliahan itu. Penolakan itu disampaikan secara terbuka melalui pernyataan sikap yang dipublikasikan oleh akun media sosial @demauinibpadang_, Selasa (19/8/2025).

Dalam pernyataannya, mahasiswa menilai kehadiran Gubernur Mahyeldi tidak layak mendapat ruang di kampus karena dinilai telah gagal menuntaskan sejumlah persoalan strategis dan krusial.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/breaking-news/hh-129168/mahasiswa-uin-imam-bonjol-tolak-kehadiran-gubernur-sumbar-di-pbak-2025/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.