Polres Pasaman Barat Sita Ratusan Kendaraan

Ratusan kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polres Pasbar saat operasi penindakan prioritas, Sabtu (20/4). Osniwati

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar penindakan pelanggaran prioritas di depan Kantor Satlantas setempat dan di sepanjang Jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Sabtu (20/4) malam.

Kegiatan penindakan dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman dengan melibatkan puluhan personel Satlantas dan personel Seksi Propam Polres Pasaman Barat.

“Kegiatan penindakan ini digelar guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat setelah arus mudik lebaran,” kata Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Diterangkan Kasat Lantas, sasaran penindakan kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas adalah knalpot Brong, pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Selain itu, kami juga menindak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang kelengkapannya tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” terangnya.

Disebutkan, pihaknya juga menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di sepanjang Jalur 32 Pasaman Baru hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.

“Untuk knalpot racing (brong) sendiri, kami tetap melakukan pencopotan dari kendaraan dan penyitaan, selanjutnya dipajang di monumen knalpot racing di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 113 kendaraan dengan rincian barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua sebanyak 101 unit, kendaraan roda empat dua unit, tidak memiliki SIM C empat berkas dan STNK enam lembar berkas.

“Dari 101 unit kendaraan yang berhasil kami amankan malam ini, terdapat sekitar 49 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” papar Kasat Lantas.

Iptu M. Irsyad mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk keselamatan pengendara dan mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kepada para remaja dan generasi muda, tetaplah menjadi pelopor keselamatan lalu lintas, hindari aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan lakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat,” pintanya.(*)

Exit mobile version