PASBAR, HARIANHALUAN.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk pemilihan serentak 2024, Senin (26/8) di aula hotel Gucci Simpang Empat.
Hadir dalam Rakor tersebut yang bergabung ke dalam sentra Gakkumdu, kepolisian, Kejaksaan, KPU dan stakeholder terkait lainnya. Plh Bawaslu Pasbar Laurencius Simatupang menjelaskan bahwa pihaknya perlu mempertajam pemahaman bersama sekaligus membuat kesolidan Sentra Gakkumdu.
“Semoga bisa diidentifikasi untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan yang menjadi rujukan kita dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Saya harap kegiatan ini bisa menghadirkan solusi dan menciptakan Gakkumdu yang solid,” katanya.
Ia menambahkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat ‘lex specialis’ dengan waktu penanganan tindak pidana terbilang cepat.
Seperti Pasal 486 UU 10/2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten kota. Tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.
Kemudian, lanjutnya penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan.
Selanjutnya, aturan pelaksana seperti PKPU (Peraturan KPU) dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Kemudian dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanannya proses penanganan mengalami kendala.