Pilkada Sumbar, KPU Pasbar Butuh 6.272 Petugas KPPS 

KPU Pasbar membutuhkan 6.272 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 yang akan ditempatkan di 896 TPS

KPU Pasbar membutuhkan 6.272 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 yang akan ditempatkan di 896 TPS

PASBAR, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat atau KPU Pasbar membutuhkan 6.272 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 yang akan ditempatkan di 896 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Pasbar Alfi Syahrin mengatakan kebutuhan petugas KPPS itu wajib karena terkait kesuksesan penyelenggaraan pemilihan di saat pencoblosan.

“Petugas itu akan ditempatkan masing-masing tujuh orang di setiap TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa,” katanya.

Menurutnya keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS punya peran sangat penting untuk kesuksesan Pilkada 2024. Untuk itu pihaknya membuka pendaftaran anggota KPPS mulai 17 September sampai 28 Desember 2024, penelitian administrasi calon pada 18-29 September 2024.

Berikutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi calon dari 30 September-2 Oktober, tanggalan dan masukan masyarakat pada 30 September-5 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober dan pelantikan anggota KPPS direncanakan juga pada 7 November 2024 nanti.

Ia mengimbau kepada warga Pasaman Barat agar ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menjadi anggota KPPS.

“Mari ikuti seleksi menjadi petugas KPPS nantinya. Peran petugas KPPS sangat penting untuk kesuksesan pesta demokrasi ini,” ujarnya.

Keempat bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Pasaman Barat untuk Pilkada 2024 adalah Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Kemudian Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN dan PKB serta Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP.(*)

Exit mobile version