PASBAR, HARIANHALUAN.ID– Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat atau Bawaslu Pasbar melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Walinagari se Kabupaten Pasaman Barat.
Plh Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra mengatakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan agar wali nagari mengetahui dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Karna dalam pasal 71 UU 10 tahun 2016 terdapat dua sanksi disamping ASN tentu ada sanksi pidana.
“Sebelumnya jajaran badan pengawasan Adhoc kita di tingkat kecamatan sudah menyampaikan himbauan kepada camat, wali nagari perkenaan dengan pasal 71 uu 10 tahun 2016 ini,” katanya.
Menurutnya, perlunya kegiatan sosialisasi ini untuk seluruh wali nagari se Pasaman Barat. Agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini. Sehingga tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada tahap kampanye.
“Ini adalah upaya kita mencegah agar wali nagari tidak terlibat politik praktis yang berujung nanti pidana pemilihan. Pentingnya netralitas ASN. Sanksi ini betul-betul kita tegakan, sesuai perundang-undang berlaku,” tegasnya.
Ia meminta peran-peran wali nagari dalam pengawasan partisipatif atau turut serta dalam melibatkan diri sebagai pengawasan sangat membantu mengawasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Sekarang tahapan sedang berlangsung fokus kita awasi disamping pemutakhiran data pemilih. 22 September 2024 besok penetapan pasangan calon, dan 23 September 2024 pengundian atau pengambilan nomor urut paslon dan nanti tanggal 25 September 2024 sudah masuk tahapan kampanye,”katanya mengakhiri.
Sementara itu, Narasumber dari Dosen UNP Dr Wirda Nengsih mengatakan bahwa pesta demokrasi pemilihan pada Pilkada netralitas wali nagari dan ASN sangat penting.
“Pentingnya netralitas ASN dalam membangun kepercayaan publik terhadap Pilkada. Wali nagari fokus partisipasi cerdas memilih dan mengajak masyarakat cerdas memilih dalam pilkada,”katanya.
Menurutnya, Wali nagari tidak hanya cerdas memilih, cerdas politik namun partisipasi aktif dalam pengawasan kerawanan Pilkada 2024.
“Mengawasi Money politik konflik sosial, kampanye hitam, politik identitas dan curang dalam kepemiluan. Sebagaimana larangan bagi wali nagari netralitas ASN tidak dibenarkan memasang spanduk paslon, menggugah dan menyebar luaskan foto paslon, dilarang berfoto sama paslon dilarang hadir deklarasi calon,” ujarnya.(*)