Selain itu, Mona Sisca turut menekankan pentingnya penerapan 5K, yaitu komitmen, koordinasi, konsistensi, kolaborasi dan komunikasi.
Kelima elemen ini dipandang sebagai pilar utama dalam upaya badan publik menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang optimal.
Menurut Mona, penerapan 5K ini menjadi kunci bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
KI Sumbar pun memberikan apresiasi kepada badan publik di Kabupaten Pasaman atas antusiasme dan respons positif mereka dalam menyambut tim visitasi monev.
Hal ini menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi dari badan publik dalam memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat. Antusiasme ini menjadi bukti bahwa badan publik di Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, demi terciptanya pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan visitasi ini, KI Sumbar berharap agar seluruh badan publik di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pasaman, dapat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang sesuai dengan ketentuan UU KIP.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi badan publik untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang lebih profesional dan terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Secara keseluruhan, pelaksanaan visitasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memastikan keterbukaan informasi yang berkualitas di Kabupaten Pasaman.
Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, transparan dan dapat diakses dengan mudah. (*)