KI Sumbar Gelar Monitoring dan Evaluasi Badan Publik di Pasaman

KI Sumbar

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Informasi (KI) Sumbar baru-baru ini melaksanakan rangkaian tahapan visitasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik di Pasaman.

Tahapan ini dilakukan pada Senin dan Selasa, 11-12 November 2024, sebagai upaya verifikasi terhadap dokumentasi dan pelayanan informasi badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Rangkaian kegiatan visitasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan Mona Sisca, serta tim verifikator yang terdiri dari Vina dan Yuhandra.

Pada kesempatan tersebut, tim dari KI Sumbar mengunjungi empat badan publik di Kabupaten Pasaman, yaitu BPS Pasaman, Pengadilan Agama, Bawaslu, serta SMAN 1 Lubuk Sikaping.

Tahapan visitasi merupakan bagian dari proses evaluasi yang diawali dengan pengisian kuesioner sebagai bentuk penilaian terhadap pemeringkatan badan publik dalam pelaksanaan UU KIP di Sumatera Barat pada tahun 2024.

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selama kunjungan ini, Tanti Endang Lestari juga menyampaikan edukasi tentang pentingnya implementasi Perki Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur standar layanan informasi publik pada PPID di setiap badan publik.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai standar pelayanan informasi, mulai dari sarana prasarana hingga penyusunan DIP, menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas birokrasi.

Badan publik harus memahami standar pelayanan informasi, termasuk fasilitas dan penyusunan DIP, serta pentingnya dukungan dari pimpinan badan publik.

“Dukungan tersebut berperan dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Tanti yang juga merupakan Ketua Monev KI Sumbar.

Selain itu, Mona Sisca turut menekankan pentingnya penerapan 5K, yaitu komitmen, koordinasi, konsistensi, kolaborasi dan komunikasi.

Kelima elemen ini dipandang sebagai pilar utama dalam upaya badan publik menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang optimal.

Menurut Mona, penerapan 5K ini menjadi kunci bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

KI Sumbar pun memberikan apresiasi kepada badan publik di Kabupaten Pasaman atas antusiasme dan respons positif mereka dalam menyambut tim visitasi monev.

Hal ini menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi dari badan publik dalam memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat. Antusiasme ini menjadi bukti bahwa badan publik di Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, demi terciptanya pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan visitasi ini, KI Sumbar berharap agar seluruh badan publik di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Pasaman, dapat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang sesuai dengan ketentuan UU KIP.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi badan publik untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang lebih profesional dan terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Secara keseluruhan, pelaksanaan visitasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memastikan keterbukaan informasi yang berkualitas di Kabupaten Pasaman.

Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, transparan dan dapat diakses dengan mudah. (*)

Exit mobile version