Polres Pasaman Musnahkan 100 Kg Narkotika Jenis Ganja

Polres Pasaman menggelar pemusnahan 100 Kg barang bukti narkotika jenis ganja bertempat di lapangan Mapolres Pasaman, selasa (11/2).

LUBUKSIKAPING, HARIANHALUAN.ID – Polres Pasaman menggelar pemusnahan 100 Kg barang bukti narkotika jenis ganja bertempat di lapangan Mapolres Pasaman, selasa (11/2).

Barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025. Pelaku yang diamankan, inisial PS (42), ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Sontang, Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro.S.I.K, M.I.K didampingi Kajari Pasaman, Wakapolres Pasaman, PJU, Kasat Resnarkoba dan media serta tamu undangan lainnya.

“Daerah wilayah hukum Kabupaten Pasaman merupakan daerah pintu masuk pengedar narkotika yang bersumber dari arah Aceh dan Sumut. Makanya kita perketat setiap pengendara yang masuk wilayah Pasaman untuk memperkecil ruang gerak para pengedar Narkotika dan dilakukan penindakan,” katanya.

Pihaknya terus berkomitmen dalam penindakan segala bentuk tindak pidana Narkotika di wilayah tersebut.

“Narkotika merupakan musuh nyata yang bisa merenggut nyawa, baik generasi muda maupun kalangan masyarakat umumnya. Makanya kami dari Polres Pasaman menyatakan akan menindak segala bentuk tindak pidana Narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 100 paket besar narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk Pasal yang diterapkan berupa Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Exit mobile version