PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-80 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman gelar acara ngobrol santai bareng Kajari Pasaman dengan tema Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.
Aulia Muchtar S.E selaku panitia acara menyampaikan kepada harianhaluan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di Up Caffee Pakau pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB dengan kapasitas peserta sebanyak 100 orang, Kamis (28/08/2025).
“Peserta sengaja dibatasi sesuai dengan kondisi tempat acara dan kegiatan ini melibatkan mahasiswa, aktivis, pemuda, LSM dan rekan rekan media,” ungkap Aulia.
Bagi peserta yang berminat untuk mengikuti acara ngobrol santai bareng Kajari Pasaman diharapkan konfirmasi kehadirannya melalui via WhatsApp ke 081268113932 atas nama Aulia Mukhtar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal S.H.,M.H, saat dikonfirmasi harianhaluan melalui WhatsApp menyampaikan bahwa benar acara ini merupakan salah satu metode/cara kegiatan penyuluhan dan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dengan cara berdialog santai ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi aktif untuk dapat mengenali hukum agar terhindar dari permasalahan hukum.
Manfaat dan keuntungan penerangan dan penyuluhan hukum dengan ngobrol santai atau berdialog diharapkan dapat Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih paham tentang hukum dan peraturan yang berlaku.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kejaksaan dapat membangun kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan kesediaan untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan mereka.
Mencegah pelanggaran hukum. Masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga dapat mencegah pelanggaran hukum.
Meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kejaksaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Meningkatkan harmonisasi masyarakat. Kejaksaan dapat membantu meningkatkan harmonisasi masyarakat dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Masyarakat menjadi lebih proaktif. Masyarakat menjadi lebih proaktif dalam memahami dan menjalankan hukum, sehingga dapat membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dengan ngobrol santai atau berdialog dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kejaksaan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tutup Kajari. (*)