PADANG, HALUAN – Drs H Hendri MM, mantan pejabat di Kabupaten Pasaman Barat, mengajukan permohonan informasi, evaluasi, serta penghitungan ulang terkait Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor SR-1422/PW03/5/2013. Permohonan tersebut dia tujukan kepada BPKP Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Permohonan ini berkaitan dengan perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun anggaran 2010. Dalam kasus itu, Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, ia juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2018.
Menurut Hendri, dasar pengajuan permohonan ini adalah hak atas keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Ia menilai, hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara perlu dievaluasi kembali, terutama karena menurutnya, terdapat perbedaan tafsir dan metodologi dalam penghitungan kerugian negara.
Hendri mengungkapkan, dalam perkara yang menjerat dirinya, ia divonis bersalah. Namun, dalam perkara rekanan penyedia kendaraan. Yaitu Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, pengadilan memutus bebas meskipun merujuk pada laporan audit yang sama. ”Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan dan perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan harga dasar kendaraan yang menurutnya tidak sebanding (off the road Jakarta dibanding on the road Pasaman Barat), sehingga berpotensi menimbulkan hasil perhitungan yang berbeda dari kondisi riil.
Selain itu, Hendri menyampaikan, terdapat sejumlah keterangan ahli di persidangan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan, baik terkait regulasi pengadaan barang/ jasa maupun pengelolaan keuangan daerah. Namun, keterangan tersebut, menurutnya, tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
Dengan permohonan ini, Hendri berharap, BPKP dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan audit yang pernah dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. ”Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui keterbukaan informasi. Audit yang dilakukan negara sebaiknya akurat, proporsional, dan adil,” katanya.
Permohonan Hendri ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, hingga Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. (*)